Pict from: kompas.com
Laju penularan Covid-19 di Indonesia masih sangat tinggi, hingga pada akhir
bulan Januari, kasus terkonfirmasi positif di negara ini sudah mencapai 1 juta
kasus. Pemerintah Indonesia sendiri sudah membuat dan menerapkan berbagai macam
peraturan untuk melakukan pencegahan penularan dan penanggulangan situasi pandemi
ini. Namun, peraturan-peraturan yang sudah diterapkan belum memberikan hasil
yang maksimal, semakin hari angka positif terus bertambah, para tenaga
kesehatan mulai kewalahan, dan semakin banyak yang berguguran.
Akhirnya pemerintah
menyatakan akan melaksanakan program vaksinasi Covid-19 di Indonesia, dengan
harapan vaksinasi ini dapat membebaskan kita dari situasi pandemi. Vaksin yang
pertama digunakan di Indonesia adalah produk pengembangan Sinovac dan PT
Biofarma, yakni CoronaVac. Setelah melalui proses untuk menilai efikasi,
keamanan, dan kehalalan, vaksin sinovac dinyatakan memiliki tingkat efikasi
sebesar 65,3%, aman dan juga halal. Hingga akhirnya pada tanggal 13 Januari
2021, Presiden Indonesia menjadi orang pertama yang mendapatkan vaksin Covid-19.
Hal itu sekaligus menjadi penanda dari digulirkannya vaksinasi Covid-19 secara
massal di seluruh tanah air.
Pada tahap awal, program
vaksinasi Covid-29, yakni Januari-April 2021 dilakukan untuk tenaga kesehatan
yang berperan sebagai garda terdepan. Kemudian disusul untuk kelompok petugas
pelayanan publik serta lansia. Dan periode selanjutnya adalah tokoh masyarakat,
agama, pejabat negara, pelaku ekonomi, dan masyarakat umum.
Penerima program vaksinasi
ini harus memenuhi beberapa syarat, yaitu :
1. Tidak memiliki
penyakit yang terdapat dalam format screening/penapisan, diantaranya :
-
Pernah menderita Covid-19; mengalami gejala infeksi
daluran pernafasan atas (ISPA) dalam 7 hari terakhir
-
Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap
penyakit kelainan darah
-
Penyakit jantung
-
Penyakit autoimun sistemik
-
Penyakit gagal ginjal kronis/sedang menjalani
hemodialysis/dialysis peritoneal/transplantasi ginjal/ sindroma nefrotik dengan
kortikosteroid
-
Reumatik autoimun/rhematoid arthritis;penyakit saluran pencernaan
kronis
-
Penyakit hipertiroid/hipotiroid karena autoimun; penyakit
kanker, kelinan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk
darah
2. Tidak sedang hamil
atau menyusui.
3. Tidak ada anggota
keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan
karena penyakit Covid-19.
4. Apabila sedang
demam, vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan penderita
Covid-19.
5. Apabila tekanan
darah diatas atau sama dengan 140/90 maka vaksinasi tidak diberikan
6. Penderita Diabetes
Melitus (DM) tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 75% dapat
diberikan vaksinasi.
7. Untuk penderita
HIV, bila angla CD4,200 atau tidak diketahui maka vaksinasi tidak diberikan.
8. Jika memiliki
penyakit paru (asma, PPOK, TBC), vaksinasi ditunda sampai kondisi pasien
terkontrol baik. Untuk pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi,
minimal setelah dua minggu mendapat obat anti tuberkulosis.
9. Untuk penyakit lain
yang tidak disebutkan dalam format penapisan ini dapat berkonsultasi kepada
dokter ahli yang merawat. Disarankan saat mendatangi tempat layanan vaksinasi
dapat membawa surat keterangan atau catatan medis dari dokter yang menangani
selama ini.
Walaupun program vaksinasi Covid-19 sudah mulai
dilaksanakan di Indonesia, kita harus tetap menjalani protokol-protokol
kesehatan, agar meminimalisir penyebaran dan penularan Covid-19.
Sumber :
https://indonesia.go.id/layanan/kesehatan/sosial/sembilan-syarat-penerima-vaksin-covid-19