Vaksinasi Sebagai Langkah Pencegahan Penularan Covid-19


Pict from: kompas.com

Laju penularan Covid-19 di Indonesia masih sangat tinggi, hingga pada akhir bulan Januari, kasus terkonfirmasi positif di negara ini sudah mencapai 1 juta kasus. Pemerintah Indonesia sendiri sudah membuat dan menerapkan berbagai macam peraturan untuk melakukan pencegahan penularan dan penanggulangan situasi pandemi ini. Namun, peraturan-peraturan yang sudah diterapkan belum memberikan hasil yang maksimal, semakin hari angka positif terus bertambah, para tenaga kesehatan mulai kewalahan, dan semakin banyak yang berguguran. 

            Akhirnya pemerintah menyatakan akan melaksanakan program vaksinasi Covid-19 di Indonesia, dengan harapan vaksinasi ini dapat membebaskan kita dari situasi pandemi. Vaksin yang pertama digunakan di Indonesia adalah produk pengembangan Sinovac dan PT Biofarma, yakni CoronaVac. Setelah melalui proses untuk menilai efikasi, keamanan, dan kehalalan, vaksin sinovac dinyatakan memiliki tingkat efikasi sebesar 65,3%, aman dan juga halal. Hingga akhirnya pada tanggal 13 Januari 2021, Presiden Indonesia menjadi orang pertama yang mendapatkan vaksin Covid-19. Hal itu sekaligus menjadi penanda dari digulirkannya vaksinasi Covid-19 secara massal di seluruh tanah air.

            Pada tahap awal, program vaksinasi Covid-29, yakni Januari-April 2021 dilakukan untuk tenaga kesehatan yang berperan sebagai garda terdepan. Kemudian disusul untuk kelompok petugas pelayanan publik serta lansia. Dan periode selanjutnya adalah tokoh masyarakat, agama, pejabat negara, pelaku ekonomi, dan masyarakat umum.

            Penerima program vaksinasi ini harus memenuhi beberapa syarat, yaitu :

1.      Tidak memiliki penyakit yang terdapat dalam format screening/penapisan, diantaranya :

-          Pernah menderita Covid-19; mengalami gejala infeksi daluran pernafasan atas (ISPA) dalam 7 hari terakhir

-          Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah

-          Penyakit jantung

-          Penyakit autoimun sistemik

-          Penyakit gagal ginjal kronis/sedang menjalani hemodialysis/dialysis peritoneal/transplantasi ginjal/ sindroma nefrotik dengan kortikosteroid

-          Reumatik autoimun/rhematoid arthritis;penyakit saluran pencernaan kronis

-          Penyakit hipertiroid/hipotiroid karena autoimun; penyakit kanker, kelinan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah

2.      Tidak sedang hamil atau menyusui.

3.      Tidak ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19.

4.      Apabila sedang demam, vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan penderita Covid-19.

5.      Apabila tekanan darah diatas atau sama dengan 140/90 maka vaksinasi tidak diberikan

6.      Penderita Diabetes Melitus (DM) tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 75% dapat diberikan vaksinasi.

7.      Untuk penderita HIV, bila angla CD4,200 atau tidak diketahui maka vaksinasi tidak diberikan.

8.      Jika memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC), vaksinasi ditunda sampai kondisi pasien terkontrol baik. Untuk pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat obat anti tuberkulosis.

9.      Untuk penyakit lain yang tidak disebutkan dalam format penapisan ini dapat berkonsultasi kepada dokter ahli yang merawat. Disarankan saat mendatangi tempat layanan vaksinasi dapat membawa surat keterangan atau catatan medis dari dokter yang menangani selama ini.

Walaupun program vaksinasi Covid-19 sudah mulai dilaksanakan di Indonesia, kita harus tetap menjalani protokol-protokol kesehatan, agar meminimalisir penyebaran dan penularan Covid-19.

 

Sumber :

https://indonesia.go.id/layanan/kesehatan/sosial/sembilan-syarat-penerima-vaksin-covid-19

https://indonesia.go.id/narasi/indonesia-dalam-angka/sosial/babak-baru-pemulihan-pandemi-covid-19-dimulai

https://www.ugm.ac.id/en/news/20611-ugm-expert-having-an-efficacy-rate-of-65-3-percent-sinovac-vaccine-remains-safe


Pages